Dunia pendidikan dan hukum Indonesia kembali digemparkan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019-2022. Pusat perhatian tertuju pada sosok Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi, yang baru-baru ini menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus ini menarik karena melibatkan tokoh-tokoh kunci era Menteri Nadiem Makarim. Lalu, apa pelajaran berharga yang bisa kita petik? Mari kita bedah kasus ini dan memahami mengapa mengambil proyek pemerintah di Indonesia saat ini bisa dianalogikan seperti "bermain api". Kilas Balik Kasus: Konsultan vs. Negara Ibrahim Arief, yang akrab disapa Ibam, bersama dua pejabat lainnya yaitu Sri Wahyuningsih (eks Dirjen PAUD Dikdasmen) dan Mulyatsyah (eks Direktur SMP), didakwa menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,18 triliun . Dalam sidang tuntutan yang digelar Kamis (16/4/2026), jaksa menuntut Ibam dengan hukuman 15 tahun p...
Artikel Opini tekhnologi dan kehidupan sehari-hari